HARIAN RAKYAT INDONESIA

PHMI Desak Kepala Dinas Pendidikan Depok Diperiksa: Anggaran Rp98,2 Miliar Diduga Tak Transparan

 

Depok,siji.or.id – Gelontoran anggaran fantastis senilai Rp98,22 miliar pada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk tahun anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). Lembaga ini mendesak aparat penegak hukum—KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian—untuk turun tangan mengusut dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, yang dilantik sejak Mei 2023, harus bertanggung jawab penuh sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Besarnya anggaran itu jelas butuh keterbukaan. Tapi justru Dinas Pendidikan Depok menutup-nutupi detail penggunaan dana. Ini sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik,” tegas Hermanto saat memberikan keterangan resmi, Selasa (23/09/2025).

Rincian Anggaran “Fantastis” yang Dipertanyakan

Dari total Rp98,2 miliar, alokasi terbagi untuk dua bidang besar, yakni SMP sebesar Rp28,2 miliar dan SD sebesar Rp70 miliar. Beberapa pos anggaran yang disorot PHMI antara lain:

Bidang SMP:

Belanja alat tulis kantor mencapai miliaran rupiah, termasuk buku tulis Rp2,18 miliar, cetak foto Rp1,15 miliar, hingga pensil Rp1,22 miliar.

Pengadaan perabot kantor seperti kursi pejabat Rp664 juta, lemari arsip Rp840 juta, dan meja kerja Rp635 juta.

Pengadaan mebel SMP hingga Rp10,7 miliar.

Pengadaan Smart Board Rp4,25 miliar.

Bidang SD:

Pengadaan Smart Board Rp35 miliar.

Mebel sekolah Rp13,1 miliar.

Kursi kerja pejabat Rp4,6 miliar, meja kerja pejabat Rp4,7 miliar.

Lemari besi Rp3,7 miliar.

Interactive Flat Panel Rp2,6 miliar.

Laptop senilai hampir Rp2 miliar.

“Buku tulis dan pensil miliaran rupiah untuk sekolah negeri? Smart Board puluhan miliar? Logika publik pasti terusik, jangan-jangan ada mark up atau permainan anggaran di dalamnya,” sindir Hermanto.

PHMI sebelumnya sudah mengajukan surat permintaan informasi publik terkait anggaran SMP (8 September 2025). Balasan dari Dinas Pendidikan Depok (12 September 2025), yang ditandatangani Sekretaris Disdik Tatik Wijayati, hanya menegaskan bahwa semua proyek dijalankan melalui mekanisme E-Purchasing berdasarkan aturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Namun, menurut Hermanto, jawaban itu kontradiktif dan tidak menjawab permintaan transparansi. “E-Purchasing bukan berarti masyarakat tidak berhak tahu rincian pembelanjaan. Publik wajib tahu apakah nilai belanja itu wajar atau justru janggal,” ujarnya.

Untuk anggaran SD, PHMI juga telah melayangkan surat resmi (18 September 2025), tetapi hingga kini tidak ada jawaban maupun data yang diberikan. PHMI menilai hal itu melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejumlah regulasi lainnya, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

PHMI menilai sikap diam Dinas Pendidikan Kota Depok mencerminkan penolakan terhadap transparansi publik. Hermanto menegaskan, dengan nilai anggaran yang sangat besar, potensi penyimpangan tidak boleh dianggap remeh.

“KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian jangan menunggu bola. Indikasi kebocoran anggaran pendidikan harus diselidiki segera. Jangan sampai dana pendidikan yang semestinya untuk peningkatan mutu siswa justru jadi ladang bancakan pejabat,” tegas Hermanto.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait desakan PHMI tersebut. (Siji)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR