![]() |
Oleh : Ananda Nicola Pratama Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu : Risky Amelia,S.H,M.H |
SERANG,- Sebagai mahasiswa hukum , Saya melihat tuduhan bahwa Korea Utara mengirim tentara ke Rusia sebagai langkah yang memiliki implikasi serius terhadap tatanan hukum global. Jika tuduhan ini benar, tindakan tersebut tidak hanya memperkuat hubungan militer antara kedua negara, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai norma hukum internasional yang mengatur netralitas, keterlibatan dalam konflik bersenjata, dan sanksi internasional.
Mengirim tentara untuk mendukung operasi militer negara lain tanpa justifikasi yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melarang intervensi dalam urusan negara lain dan penggunaan kekuatan yang tidak sah.
Selain itu, Korea Utara sudah menjadi subjek banyak resolusi Dewan Keamanan PBB terkait aktivitas militernya, sehingga tindakan ini dapat memperburuk statusnya di kancah internasional.
Tindakan yang Harus Diambil Dunia menurut Saya
Dunia internasional, terutama melalui Dewan Keamanan PBB, harus merespons dengan tegas tuduhan ini. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
Investigasi Independen: Mendorong pembentukan tim pencari fakta internasional untuk mengonfirmasi tuduhan ini.
Sanksi yang Lebih Kuat: Jika terbukti, memberlakukan sanksi tambahan terhadap Korea Utara untuk membatasi kemampuan militernya.
Diplomasi Multilateral: Mendorong dialog antara aktor-aktor utama, termasuk Rusia, Korea Utara, dan komunitas internasional, untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Perspektif Saya sebagai Mahasiswa Hukum
Saya percaya bahwa keterlibatan Korea Utara dalam konflik ini menunjukkan semakin rapuhnya penghormatan terhadap norma hukum internasional.
Dunia harus bersatu untuk menegakkan prinsip-prinsip perdamaian dan stabilitas global. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, hal itu akan menciptakan preseden berbahaya yang melemahkan institusi hukum internasional.
Kesimpulan saya sebagai mahasiswa , berpendapat bahwa Tindakan Korea Utara, jika benar, merupakan tantangan serius terhadap hukum internasional dan stabilitas global. Dunia harus bertindak dengan cermat tetapi tegas untuk memastikan bahwa aturan hukum tetap menjadi pilar utama dalam mengelola hubungan antarnegara dan konflik internasional.