Leuwiliang - Aktivitas Galian C yang terletak di Kampung Cengal Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang di duga ilegal.
Diketahui informasi dari warga setempat. Tambang ilegal milik H. Uji yang juga pemilik pekerjaan bangunan ruko diatas SDN Karyasari 02 yang bermasalah.
"Iya, ini milik H. Uji. Kebetulan tanah ini miliknya," ucap salah satu warga setempat dilokasi galian yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (11/03/2025).
Pantauan awak media di lokasi tersebut, sebuah alat berat sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah teras yang kemudian dituangkan ke sebuah mobil losbak.
Tampak pula petugas yang mengatur lalulintas kendaraan yang mengantri untuk diisi tanah teras.
Akibat adanya aktivitas galian tersebut, terlihat beberapa titik jalan desa rusak dan kotor dengan tanah.
Berhasil konfirmasi ke Pemerintahan Desa Karacak, terkait keberadaan aktivitas Galian C di wilayah nya, melalui Sekdes Karacak mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian tersebut dengan logat Bahasa Sunda.
"Teu nyaho, teu aya info," tegas Sekdes Karacak, Otoh, singkat.
Menurut warga setempat, Aktivitas Galian C yang tidak jauh dari rumah Kepala Desa dan Sekdes Karacak tersebut sudah berlangsung lama.
Saat dikonfirmasi, pemilik Galian C Tanah Teras, H. Uji enggan berkomentar.
Laporan : Dipidi