Leuwiliang - Selain persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak dimiliki, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga ternyata dilanggar pemilik pekerjaan ruko di atas samping SDN Karyasari 02, Desa Karyasari.
Namun, selain banyak dikritisi masyarakat dan ditegur pihak Kecamatan Leuwiliang, alih-alih berhenti, dengan pongahnya pekerjaan ruko tersebut tetap masih berlanjut.
Tampak terlihat, Rabu (12/03/2025), diawasi pemilik pekerjaan ruko, H Uji, para pekerja sedang memasang hebel.
Berhasil dikonfirmasi, Camat Leuwiliang, WR Pelitawan membantah Petugas Satpol-PP lemah. Karna menurut nya keterbatasan petugas Satpol-PP Kecamatan Leuwiliang tidak ada yang berstatus PPNS.
Dirinya pun sudah mengintruksikan agar petugas Satpol-PP segera melapor ke Mako.
"Sudah saya share ke temen-temen PolPP, untuk segera lapor ke MAKO. Karena, Satpol pp Kecamatan tidak ada yang berstatus PPNS, jadi tidak bisa langsung menindak," ucap Camat Leuwiliang WR Pelitawan.
Selain itu, dirinya pun curiga ada yang bermain dengan pengusaha atau pemilik ruko tersebut.
"Nanti saya cek anggota POLPP Leuwiliang, apakah ada yang bermain dengan Pengusaha/Pemilik Ruko itu," tegasnya.
Laporan : Dipidi