Kuasa Hukum Hendriyadi, S.H. dari kantor hukum HNP LAW OFFICE Desak TAF Kelapa Gading Tunda Lelang Kendaraan dan Minta Masyarakat Lebih Selektif Memilih Finance

 


Jakarta – Kuasa hukum konsumen, Hendriyadi, S.H., menyampaikan keberatan atas dugaan penarikan kendaraan milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Selain meminta PT TAF Cabang Kelapa Gading menunda rencana pelelangan kendaraan, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan.

Menurut Hendriyadi, kendaraan kliennya ditarik di wilayah Bandung, sementara hubungan hukum dan administrasi pembiayaan berada di DKI Jakarta. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan serta mekanisme penarikan kendaraan yang dilakukan di luar wilayah administrasi pembiayaan.

Ia menjelaskan, saat kendaraan ditarik, keterlambatan pembayaran angsuran kliennya baru berlangsung sekitar 60 hari dan belum pernah dinyatakan sebagai kredit macet. Menurutnya, kliennya juga belum memperoleh kesempatan penyelesaian secara proporsional sebelum tindakan penarikan dilakukan.

"Kami mempertanyakan dasar kewenangan penarikan kendaraan yang dilakukan di luar wilayah administrasi pembiayaan. Menurut kami, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak konsumen," kata Hendriyadi dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai upaya penyelesaian, Hendriyadi mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat somasi kepada PT TAF Cabang Kelapa Gading. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjawab pokok keberatan yang diajukan serta belum memberikan solusi yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

"Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun, tanggapan yang kami terima masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang kami sampaikan," ujarnya.

Hendriyadi juga mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut akan dilelang paling lambat pada tanggal 5. Menurutnya, apabila pelelangan tetap dilaksanakan sebelum sengketa memperoleh penyelesaian hukum, tindakan tersebut berpotensi memperbesar kerugian yang dialami kliennya.

"Kami meminta PT TAF Cabang Kelapa Gading menunda seluruh proses pelelangan sampai ada penyelesaian hukum yang adil. Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendriyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian, itikad baik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Ia menambahkan, apabila permintaan penundaan pelelangan tidak direspons dan proses lelang tetap dijalankan, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana apabila ditemukan dasar hukumnya, maupun pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Selain menyampaikan keberatan terhadap dugaan penarikan kendaraan, Hendriyadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perusahaan pembiayaan. Menurutnya, konsumen perlu memahami seluruh isi perjanjian kredit sebelum menandatangani dokumen pembiayaan agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

"Masyarakat harus lebih cermat memilih perusahaan pembiayaan. Pelajari seluruh isi perjanjian, pahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta jangan ragu meminta penjelasan apabila terdapat klausul yang belum dipahami. Edukasi hukum menjadi bekal penting agar hak-hak konsumen tetap terlindungi," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan seluruh dokumen pembiayaan, bukti pembayaran, dan korespondensi dengan perusahaan pembiayaan sebagai bentuk antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa.

Menurut Hendriyadi, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen seharusnya dibangun atas prinsip profesionalisme, transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen sehingga penyelesaian setiap persoalan dapat dilakukan secara adil bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT TAF Cabang Kelapa Gading belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR