![]() |
Oleh : M.Arifki Ridho Gusti Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H |
SERANG,- Menurut M. Arifki Ridho Gusti Mahasiswa fakultas Hukum Semester 3, Hukum internasional dan perdagangan internasional memiliki hubungan yang erat, di mana hukum internasional memberikan kerangka kerja bagi interaksi ekonomi antarnegara.
Dalam konteks ini, hukum perdagangan internasional berfungsi untuk mengatur transaksi lintas batas, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Salah satu aspek penting dari hukum perdagangan internasional adalah adanya perjanjian-perjanjian yang mengatur hubungan dagang, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan perjanjian bilateral lainnya.
Perjanjian-perjanjian ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong perdagangan bebas tetapi juga untuk menciptakan stabilitas dan keadilan dalam transaksi internasional.
Di sisi lain, tantangan dalam hukum perdagangan internasional sering kali muncul akibat perbedaan sistem hukum antarnegara, yang dapat menghambat kelancaran transaksi.
Oleh karena itu, unifikasi dan harmonisasi hukum menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku bisnis di seluruh dunia.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang aspek hukum dan ekonomi dalam konteks perdagangan internasional sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan.