![]() |
Kegiatan sudah berjalan tiga hari,tanpa papan proyek. |
SERANG, - Kegiatan pemasangan paving block di Kampung Bojong, Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diduga proyek siluman dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan media dilokasi, Senin (25/11/2024) dilapangan tidak terpasangnya Papan Informasi Proyek (PIP) dan tidak adanya pemadatan menggunakan stamper dan diduga tumpang tindih dengan bangunan lama.
Saat di konfirmasi salah satu warga mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berjalan 3 hari dan dirinya tidak melihat adanya papan informasi proyek.
"Sudah berjalan 3 hari Pak," kata warga sekitar.
Sementara itu, Pjs Sukamamah Jamaksari ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, diduga yang bersangkutan enggan merespon.
Menanggapi hal tersebut, Aditia Darmadi dari aktifis pemerhati pembangunan sangat menyayangkan dengan sikap Desa Sukamanah. Apabila kegiatan paving block tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa, seharusnya pihak desa memasang papan informasi proyek.
"Setiap kegiatan yang bersumber dari APBN ataupun APBD, apalagi Dana Desa harus memasang papan informasi proyek sebagai sumber informasi bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.
Karena sudah jelas di atur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infirmasi Publik. Dimana dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan bahwa setiap kegiatan, masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran dan bersumber dari mana.
"Desa Sukamanah sendiri saat ini dipimpin oleh Pjs dari pihak Kecamatan Tanara, yang pastinya berpendidikan dan mengetahui tentang aturan undang-undang KIP," tutupnya.(Sarnawi)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.