HARIAN RAKYAT INDONESIA

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan ke Kejari Serang

 


SERANG - Unit Harda Satreskrim Polres Serang melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan ke Kejari Serang, (12/8/24).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka IM dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka IM yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Am*

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR