Sintang_Kalbar ~ Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kecaman publik Selasa, 24 Februari 2026.
Oknum berinisial AS mengancam akan "potong putus leher" wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar
Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.
Dalam rekaman tersebut,oknum Kades AS meluapkan amarahnya, "Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.
"Ia melanjutkan dengan nada mengancam: "Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar, dan siapa yang mengijinkan foto-foto, saya Kepala Desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya, "jawab Oknum Kades dengan nada mengancam.
Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan Pers, yang jelas melanggar sejumlah aturan hukum. Ancaman Langgar UU Pers dan KUHP, sementara Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan Pers.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta
Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan."Pejabat seperti kades seharusnya transparan, Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan," tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.
Ancaman di Media Elektronik (UU ITE): Ancaman yang dikirim melalui WhatsApp, media sosial, atau internet dapat dijerat Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 (perubahan UU ITE) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selanjutnya, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.
"Lebih Lanjut diwaktu yang berbeda, Jurnalis Media jejakkasusindonesia.id kembali melakukan upaya konfirmasi melalui whatsapp kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan, diharapkan dengan kejadian ini pihak penegak hukum jangan tutup mata, segera tindak tegas oknum Kades tersebut, sebelum semua terlambat.
⚠️ Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan Tim dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media Jejak Kasus Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi media Jejak Kasus Indonesia menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber informasi : Verivikasi Faktual Tim media di lapangan.
Publish : Nuryo Sutomo
Tags:
Berita
Kalbar
Nasional
Pers
Viral Oknum Kades Tanjung Perada Ancam Potong Leher Wartawan; Polda Kalbar " Jangan Tutup Mata

